Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Kembali Tegaskan Uang Suap Berasal dari Sekda

Kompas.com - 02/07/2013, 09:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, kembali mengungkapkan bahwa uang yang diberikannya kepada hakim tersebut berasal dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Iya itu betul (dari Sekda),” kata Toto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi saat memenuhi panggilan pemeriksaan Selasa (2/7/2013).

Toto disangka menyuap hakim terkait dengan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Kini, KPK telah menetapkan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pidana yang sama dengan Toto.

KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kendati demikian, Toto tampak pasang badan untuk Dada. Pria yang disebut sebagai kaki tangan Dada ini enggan mengungkapkan peran orang nomor satu di Bandung tersebut.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Wali Kota Bandung Dada Rosada, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudhi Tedjocahyono.
“Waduh saya enggak tahu,” ujar Toto, saat ditanya apakah Dada yang bertindak sebagai inisiator pemberian suap atau bukan.

“Saya enggak tahu,” kata Toto lagi.

Kasus ini berawal dari proses tangkap tangan di kantor PN Bandung beberapa waktu lalu. Tim penyidik KPK menangkap Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto.

Dari pemeriksaan seusai penangkapan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut beserta Toto sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Dada dan Edi.

Selama ini, Dada kerap membantah sebagai inisiator pemberian suap. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berjanji akan kooperatif dengan KPK meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Edi, pernah mengaku diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim tersebut berasal dari sumbangan kepala dinas dan pinjaman pihak lain. Dalam proses tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 150 juta dari ruangan Setyabudi dan uang Rp 350 juta dari mobil Asep. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta dan ribuan dollar Amerika Serikat dalam penggeledahan di ruangan hakim Setyabudi.

Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin mengatakan, kasus dugaan penyuapan ke hakim ini tidak berhenti pada enam tersangka. KPK masih mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk hakim lain yang menangani perkara bantuan sosial Pemkot Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com