JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah milik tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Toto Hutagalung, rupanya telah beralih kepemilikan. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggeledah rumah di Jalan Pacuan Kuda No 22A, RT 004/RW 003, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rumah tersebut dibeli oleh kerabat terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Gayus H Tambunan. "Ini bukan atas nama Gayus, tapi seseorang yang punya hubungan dengan Gayus," kata Johan di Jakarta, Senin (15/4/2013).
Rumah yang letaknya di depan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, tempat Gayus menjalani masa tahanannya, itu dijual Toto pada tahun lalu. Johan mengatakan, KPK bisa saja menyampaikan informasi soal aset Gayus ini ke penegak hukum lain yang menangani kasus Gayus.
"Kasus itu kan sudah ditangani penegak hukum lain, tapi kalau soal informasi, KPK bisa saja berikan informasi itu ke penegak hukum lain," ujarnya.
Penggeledahan KPK
Pada Rabu (10/4/2013) dan Kamis (11/4/2013) pekan lalu, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bandung terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Pada Kamis, KPK menggeledah apartemen Toto di The Suites Metro Tower; rumah kerabat Toto di Jalan Kamis V Nomor 1, Kiara Condong; kantor perusahaan swasta di Kompleks Ruko Suropati, Jalan PHH Mustopa Nomor 139; sebuah rumah di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A, Harcamanik; serta rumah toko Mentro Indah Mall Blok I Nomor 1.
Adapun pada Rabu pekan lalu, KPK menggeledah lima tempat lain, yakni kantor PengadilanTinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47; dua rumah tersangka Toto di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Kelurahan Antapani, dan Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung. Selain itu, penyidik menggeledah rumah dinas hakim Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Hakim Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.