Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bantah RUU Ormas Bawa Indonesia Mundur

Kompas.com - 25/06/2013, 14:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memandang suara penolakan dari sejumlah pihak pada Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut telah tersusun baik dan layak untuk disahkan serta tidak akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu.

"Kalau dikatakan mundur dibanding Orde Baru, menurut saya, itu tidak benar. Justru UU ini sangat memperhatikan HAM dan mekanisme hukum," kata Gamawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Gamawan menegaskan, RUU Ormas sudah sangat mengakomodasi seluruh pendapat yang mengemuka. Terlebih lagi, pembahasan yang dilakukan dalam enam kali masa sidang terbilang lebih dari cukup untuk merumuskannya. Seluruh protes yang mencuat, kata Gamawan, telah didialogkan dan diakomodasi, misalnya soal pendaftaran, aturan untuk ormas asing dan lokal atau ormas partai politik, serta sumber pendanaan.

"Tidak ada diskriminasi. Dana ormas jelas, dana parpol jelas dari mana sumbernya," ujar Gamawan.

Untuk diketahui, pada hari ini, DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Ormas di sidang paripurna meski penolakan masih terus datang dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas besar. Para penentang berpendapat RUU ini bisa mengembalikan zaman Orde Baru, sementara DPR berkeras bahwa seluruh kritik dan saran masyarakat sudah diakomodasi dalam draf terbaru RUU.

Penentang RUU ini antara lain adalah Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mencakup LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KPSI), bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta PP Muhammadiyah.

Beberapa perdebatan mencakup definisi ormas dinilai terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas, yang mengatur tentang definisi, dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu. Adapun isi Pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut: "Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."

Selain itu, persoalan asas ormas juga sempat menimbulkan perdebatan sengit di Pansus RUU Ormas. Pasalnya, Fraksi PDI-Perjuangan tetap berkeinginan agar asas Ormas harus sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pendapat ini pun mendapat tentangan dari kelompok ormas yang menginginkan agar ciri khas partai beserta ideologinya tetap bisa dilindungi dalam RUU ini.

Akhirnya, perdebatan tentang asas pun berakhir setelah Pansus menyepakati bahwa asas ormas tetap dilindungi selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2). Ada pula syarat pendirian dan pendaftaran, sanksi, serta sumber pendanaan. RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com