”Pengusiran kelompok masyarakat dari kampung asal itu jelas melanggar hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945, dan prinsip Islam yang menekankan keharusan menjaga jiwa dan harta manusia,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf, di Jakarta, Sabtu (22/6).
Pemerintah Kabupaten Sampang memaksa untuk merelokasi pengungsi Syiah dari GOR Sampang ke Rusun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis lalu, di bawah tekanan warga anti-Syiah. Padahal, mereka ingin kembali ke kampung halaman mereka di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Karangpenang, Sampang.
Menurut Slamet, relokasi pengungsi Syiah hanya langkah sementara. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sampang harus bekerja keras mengusahakan rekonsiliasi dan saling pengertian dengan menekankan kesamaan di antara kelompok-kelompok yang berkonflik. Mereka berhak memiliki tempat tinggal terkait sejarah nenek moyang mereka, dan pemerintah harus memenuhinya.
”Tak boleh ada pemaksaan relokasi dalam bentuk apa pun. Jangan sampai negara larut dalam kepentingan politik lokal atau sesaat, melainkan harus berdiri atas prinsip HAM, konstitusi, dan kemanusiaan,” lanjutnya.
Slamet, yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia, berharap umat Islam di Madura mau mendalami ajaran Islam secara benar dan memandang perbedaan sebagai iradah Tuhan untuk mendorong kompetisi berbuat kebajikan.
Secara terpisah, Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Ali Munhanif mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengambil langkah nyata meredakan dan menyelesaikan konflik di Sampang. Sebagai kepala negara dan presiden, dia terikat sumpah melaksanakan dan menjaga konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara dalam beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Apalagi, dia baru saja menerima World Statesman Award dari Amerika Serikat sebagai negarawan yang dianggap berhasil mengembangkan toleransi.
”Presiden harus mendesak kepala daerah, pimpinan agama, dan pihak-pihak yang bertikai untuk tidak melakukan kekerasan dan pengusiran serta mengembangkan perdamaian dan saling pengertian atas perbedaan. Untuk itu, pemerintah bisa melibatkan tokoh-tokoh agama, civil society, atau bahkan kepolisian,” katanya.
Terkait relokasi pengungsi dari GOR Sampang ke Sidoarjo, langkah itu dianggap melanggar konstitusi. ”Jika dibiarkan, relokasi seperti di Sampang dikhawatirkan akan ditiru terus-menerus sebagai jalan pintas mengatasi konflik sosial. Kemungkinan itu bisa terjadi karena banyak konflik yang belum dicarikan solusinya secara utuh,” lanjutnya.(IAM/DEN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.