Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Berteman dengan Fathanah sejak 1985

Kompas.com - 24/06/2013, 12:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berteman dengan Ahmad Fathanah sejak tahun 1985. Kala itu, keduanya sama-sama belajar di Arab Saudi.

Kedekatan hubungan Luthfi dengan Fathanah ini terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut tim jaksa KPK, kedua sahabat ini pernah berbisnis bersama dengan mendirikan PT Atlas Jaringan Satu yang bergerak di bidang telekomunikasi. "Terdakwa sebagai komisaris, Fathanah sebagai direktur," tambah jaksa Avni Carolina.

Namun, lanjut jaksa, perusahaan tersebut tidak aktif lagi pada 2005 karena Fathanah dipenjara di luar negeri terkait perkara penyelundupan orang. Karena kedekatan keduanya, Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan Luthfi dan menjadi penghubung atau calo dalam proyek-proyek pemerintah, antara lain proyek di Kementan. "Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa, penghubung proyek pemerintah, antara lain proyek Kementan," ujar Jaksa Avni.

Dalam surat dakwaan, Luthfi disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Berdasarkan surat dakwaan, Fathanah mengatur pertemuan antara Luthfi dan Maria. Fathanah juga berperan sebagai pihak yang menerima langsung uang dari PT Indoguna tersebut. Seusai menerima uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna pada 29 Januari 2013, Fathanah tertangkap tangan KPK. Beberapa saat sebelum tertangkap tangan, dia sempat melaporkan pemberian uang tersebut kepada Luthfi melalui telepon.

"Dijawab terdakwa, iya, ya nanti, ane lagi di panggung," tutur jaksa Avni menirukan perkataan Luthfi kepada Fathanah saat itu.

Kini, Fathanah juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Fathanah akan menjalani persidangan perdananya seusai persidangan Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com