Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Jadi Tersangka Hambalang, Deddy Jarang Pulang

Kompas.com - 13/06/2013, 12:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, diketahui jarang pulang ke rumah sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Hal ini diceritakan oleh pengacara Deddy, Rudy Alfonso. Oleh karena itu, Rudy mengaku tidak pernah mendengar cerita dari Deddy soal adanya ancaman terhadap kliennya itu.

"Saya tidak tahu jika beliau tidak sampaikan kepada saya. Sejauh ini, yang saya ketahui, beliau sering tidur di masjid, jarang pulang ke rumahnya," ujar Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013), saat mendampingi Deddy diperiksa sebagai tersangka Hambalang.

Kendati demikian, kata Rudy, dia pernah menanyakan kepada Deddy mengenai isu adanya ancaman tersebut. Namun, lanjutnya, Deddy enggan berkomentar.

"Saya sudah tanyakan sama Pak Deddy, dia bilang no comment. Jadi, saya tidak bisa beri komentar soal hal itu," ungkap Rudy.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, Deddy meminta agar KPK segera menahannya dan menyidangkan kasusnya di pengadilan. Menurut Rudy, beberapa waktu lalu pihaknya memang menyampaikan kepada penyidik KPK agar proses hukum Deddy dipercepat. Rudy juga mengatakan, Deddy sudah siap dengan risiko penahanan sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Deddy kan berkasnya hampir rampung. Beliau tahu proses persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti kan sama saja," ujarnya.

Hari ini, KPK memeriksa Deddy sebagai tersangka. Pemeriksaan Deddy sebagai tersangka ini merupakan kali kedua. Biasanya, KPK kerap menahan seorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum dapat informasi mengenai penahanan pada hari ini. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka.

Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga menetapkan Anas selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, belum ada tersangka lain yang ditahan KPK untuk kasus Hambalang. Jika dilihat dari waktu penetapan sebagai tersangka, Deddy adalah yang pertama dijerat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com