Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Grasi untuk Ola

Kompas.com - 07/11/2012, 09:32 WIB
Marcellus Hernowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus secepatnya mencabut grasi yang telah diberikannya kepada terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola atau Ola (42).

Pasalnya, Ola diduga masih terlibat dalam perdagangan narkoba di lembaga pemasyarakatan. "Lebih cepat lagi akan semakin baik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Rabu (7/11/2012), kepada Kompas saat ditanya apakah dalam satu-dua hari ini Presiden harus mencabut grasi untuk Ola.

Ola yang telah mendapat grasi dari Presiden merupakan gembong narkoba. Bersama dua saudaranya, Deni Setia Maharwa dan Rani, Ola ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena masing-masing membawa 3,5 kilogram heroin kelas utama.

Selama ditahan, hingga akhirnya mendapatkan grasi, Ola diduga masih mengendalikan perdagangan narkoba. Terakhir, dari dalam tahanan, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu sebanyak 775 gram dari India.

Saan menuturkan, pencabutan grasi untuk Ola setidaknya bisa dijadikan pelajaran bagi para penerima grasi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com