Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes TNI: Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 16/10/2012, 14:33 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala pusat penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan Mabes TNI akan menindaklanjuti pemberitaan penganiayaan wartawan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak bersama beberapa anggota Yon 462 Paskhas. Para wartawan dianiaya anggota Lanud Roesmin Nurjadin karena hendak meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di kawasan Pandau Permai, Pekanbaru, Riau.

"Akan kita lihat duduk masalahnya dulu, tentu bila bersalah akan diberikan sanksi," kata Iskandar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Iskandar mengatakan, anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan pada wartawan otomatis adalah mereka yang sedang bertugas di lapangan. Hal tersebut dapat disebabkan karena miskomunikasi antara wartawan dan anggota TNI AU. Miskomunikasi tersebut dapat terjadi karena anggota TNI AU tidak mempersilakan wartawan untuk meliput, namun wartawan bersikeras sehingga memancing amarah anggota TNI AU.

"Yang pasti itu bisa juga karena semua orang jangan dekat pesawat karena dikhawatirkan meledak. Kalau seperti itu akan lebih berbahaya," katanya.

Seperti diberitakan, lima wartawan dan dua warga sipil dianiaya oleh anggota TNI AU saat hendak meliput jatuhnya pesawat Hawk 200. Para wartawan yang dianiaya adalah Didik dari Riau Pos, Rian Anggoro dari Antara, Robi dari Riau Tv, wartawan Tv one dan seorang wartawan yang masih belum diketahui identitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com