Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Dipersiapkan Jadi Saksi Angelina

Kompas.com - 02/09/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Angelina Sondakh akan mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/9/2012) pekan depan. Mindo Rosalina Manulang yang terjerat kasus sama pun dipersiapkan untuk menjadi saksi tersangka kasus dugaan suap anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun semakin ketat menjaga mantan anak buah M Nazaruddin itu. Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa mereka pun tengah mempersiapkan mentalnya untuk bersaksi.

"Kami sedang persiapan dirinya (Rosa) untuk bersaksi dalam kasus AS (Angelina Sondakh) dan sekarang sedang menpersiapkan segala sesuatunya menghadapi waktu yang sebentar lagi," kata Lili saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (2/9/2012).

Secara mental, lanjut Lili, Rosa telah siap. Namun secara keamanan, Lili menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara mental dia Insya Allah siap. Tetap dengan komitmen awal sebagai JC (Justice Collaborator) membantu aparat penegak hukum," jelas Lili.

Seperti diketahui, Anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat Angelina Sondakh segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, sidang tersebut, akan digelar pada Kamis (6/9/2012) pekan depan.

Wanita yang akrab disapa Angie ini diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri di Kemendikbud. Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin.

Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com