Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sesmenpora Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 07/09/2011, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rabu (6/9/2011), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wafid yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet itu akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Panggilan sidangnya jam 09.00," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu. Anggota tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor, Rachmat Supriyady, membenarkan jadwal sidang Wafid itu.

KPK menetapkan Wafid sebagai tersangka bersama Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris setelah ketiganya tertangkap tangan dengan alat bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Wafid disangka menerima suap dari PT DGI terkait pemenangan perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Dia disangka melanggar pasal penerimaan suap yaitu Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal penerimaan gratifikasi yaitu Pasal 12 huruf a undang-undang yang sama.

Belakangan, KPK menetapkan atasan Rosa, pemilik Permai Grup yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu.

Nazaruddin diduga menerima suap senilai Rp 4,3 miliar terkait proyek wisma atlet. Dua tersangka kasus ini yakni Rosa dan Idris sudah lebih dulu menjalani proses persidangan. Jika sesuai jadwal, keduanya akan mendengarkan tuntutan siang ini.

_____________________

Video Mengungkap Suap Wisma Atlet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com