Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah SBY dan Mega Ikut Bersaksi?

Kompas.com - 05/01/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesaksian mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator bidang Ekuin Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum akan menggiring Kejaksaan Agung untuk memanggil dua saksi lainnya, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasalnya, dari kesaksian JK dan Kwik akan semakin terlihat jelas relevansi peran SBY dan Megawati untuk menerangkan kondisi kala itu yang memerlukan kebijakan Sisminbakum.

Pandangan ini disampaikan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum, Rabu (5/1/2011), saat dihubungi wartawan.

"Jika semua bisa dijawab Pak Kwik dan JK, dan mungkin mereka akan mengatakan hal yang sama bahwa SBY hadir dalam rapat kabinet. Bu Mega juga meresmikan Sisminbakum, dan hal-hal terkait keuangan yang sekarang Kejaksaan disebut sebagai korupsi itu. Sudah saatnya, SBY dan Mega untuk bersaksi setelah ini," ucap Yusril.

Kala itu, Mega menjabat sebagai Wakil Presiden dan SBY menjabat sebagai Menteri Pertambangan. Kesaksian Kwik dan JK ini, lanjut Yusril, diperlukan untuk menjelaskan bagaimana proses kebijakan Sisminbakum itu ditetapkan dan disetujui dalam rapat kabinet sebagai sebuah proyek untuk mendorong perekonomian Indonesia yang sempat jatuh di tahun 2000.

Sedangkan tentang persoalan Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, Yusril menjelaskan, hal tersebut hanya bisa diterangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo.

Ia mengatakan, pada saat kebijakan Sisminbakum diterapkan pada tahun 2001, belum ada aturan yang memasukkan Sisminbakim sebagai PNBP. Barulah pada tanggal 3 Juni 2009, SBY menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2009 yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, sementara sebelumnya biaya akses itu bukan PNBP.

Kejaksaan berubah sikap

Perubahan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya "ngotot" enggan memanggil saksi-saksi meringankan yang diajukan Yusril, dinilainya sebagai sebuah sikap yang baik. "Barangkali mereka menyadari mereka salah. Mereka sangat menghormati Undang-undang dan sekarang mereka menyadari kesalahannya. Yang dipanggil kan dua orang, yang dua orang lagi belum," ucap Yusril.

Ketika ditanyakan soal, kemungkinan Mega dan SBY hadir sebagai saksi meringankan untuk dirinya, Yusril megaku optimistis karena sudah keluar keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita. "Pasti (optimistis). Karena apa yang diterangkan SBY dan JK itu kan sudah tertuang dalam putusan Pak Romli," ujarnya.

Di dalam keputusan MA, Romli akhirnya bebas karena dianggap tindakannya sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan Sisminbakum di Departemen Kehakiman tidak merugikan negara.

Putusan inilah yang kemudian mendasari keyakinan Yusril bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara sehingga seluruh tuduhan yang ditujukan kepada dirinya seharusnya digugurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com