Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Kompas.com - 03/07/2024, 15:46 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bakal menerima gaji selama menjalankan studinya di rumah sakit pendidikan.

Sebab, selain mengemban studi, para dokter PPDS juga bakal diminta untuk bekerja.

“Karena mereka bekerja di rumah sakit, statusnya adalah status kontrak, umumnya mungkin juga ASN dari daerah-daerah yang kita kontrak di rumah sakit pendidikan, mereka akan kita bayar gaji. Gajinya sekitar 7,5 juta per bulan,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Ia menyatakan, para dokter PPDS menerima gaji karena mereka juga sudah siap bekerja.

Sebab, para calon dokter spesialis biasanya sudah bekerja selama 4-5 tahun sebagai dokter umum.

“Jadi mereka bukan hanya sebagai murid, tapi mereka sebagai orang yang bekerja membantu seniornya bekerja dan di luar ini bisa dapat jasa pelayanan juga,” ucap dia.


Baca juga: Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Terakhir, Budi menuturkan bahwa sistem ini dibuat sama seperti banyak negara lain di dunia.

Jadi, pendidikan dokter spesialis tidak hanya belajar teori, tetapi juga bekerja dan terjun langsung mengurus pasien.

“Memang konsepnya kita kembalikan seperti apa yang ada di seluruh negara di luar negeri, bahwa pendidikan dokter spesialis seperti magang, seperti interenship, seperti training, sehingga dia bisa bekerja dan bisa mendapatkan (gaji),” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com