Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Loyalitas Ganda Pegawai dari Luar Jadi Tantangan

Kompas.com - 03/07/2024, 14:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, tata kelola pegawai yang berasal dari instansi eksternal menjadi tantangan bagi lembaga antirasuah agar patuh pada pimpinan.

Untuk diketahui, tidak sedikit pegawai KPK memang berasal dari Polri, Kejaksaan Agung, atau kementerian. Mereka ditugaskan di KPK dengan skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

“Kami memandang ini sebagai sebuah tantangan bagaimana kemudian mengemas adanya SDM-SDM utama yang PNYD ini yang kemudian bisa secara profesional ketika berada di KPK,” kata Ghufron saat ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2024).

Ghufron menuturkan, meski berdinas di KPK, mereka masih memiliki status kepegawaian di instansi asal. Hal ini membuat mereka kepentingan terkait dengan instansi asal.

Baca juga: Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

“Dia juga memiliki kepentingan natural pribadi masing-masing untuk tetap kemudian komit dan loyal kepada atasannya,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, persoalan loyalitas ganda itu diungkapkan Alexander Marwata di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama.

“Saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa? Yaitu tadi saya enggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyal ke siapa,” kata Alex di Senayan, Senin (1/7/2024).

Alex juga pernah menekankan bahwa persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK dan tidak bisa hanya dibebankan ke pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Alex mengatakan, independensi dan integritas bukan syarat yang hanya wajib dimiliki pimpinan KPK. Pegawai KPK di semua tingkatan juga harus independen dan tidak membawa kepentingan dari luar.

Ia mencontohkan, memberantas korupsi pimpinan KPK memberikan kewenangan kepada penyidik dan penyelidik.

Namun, pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak disebut bisa bertindak otoriter.

“Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk membatasi informasi sampai ke pimpinan. Ini yang terjadi di KPK. Bahkan pernah terjadi disposisi pimpinan mengendap di deputi satu tahun tanpa ditindaklanjuti,” kata Alex kepada Kompas.com, 10 Juni 2024.

Merespons hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar KPK menggelar rekrutmen sendiri sesuai Pasal 43 Undang-Undang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com