Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi "Online", Yang Bermain Kena Sanksi

Kompas.com - 27/06/2024, 09:58 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran agar semua aparatur sipil negara (ASN) ikut berantas judi online.

Pelaksana Harian Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu (26/6/2024) dari arahan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Suyitno dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

"Ada sanksi tegas," kata dia.

Baca juga: Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Edaran ini diterbitkan berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2021 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Kemenag kemudian membuat edaran untuk menindaklanjuti rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (25/6/2024) lalu.


Suyatno meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," ucap Suyitno.

Baca juga: Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi Online

Untuk para guru di bawah Kemenag, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus.

Sementara itu, penyuluh agama harus menyosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com