JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini overcrowded atau melebihi kapasitas sebesar 89 persen.
Yasonna mengatakan, kapasitas lapas di Indonesia sebenarnya hanya untuk 140.000 orang, tetapi penghuninya mencapai 265.000.
Hal tersebut Yasonna sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dan Kemenkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Saat ini jumlah lapas/rutan 531 yang telah beroperasional, dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas/rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen. Jadi ini kondisi riilnya," ujar Yasonna.
Baca juga: Sebut Lapas Overcrowded karena Didominasi Kasus Narkoba, Menkumham: Aneh
Yasonna menjelaskan, untuk mengatasi overcrowded itu, Undang-Undang Pemasyarakatan perlu ditata ulang.
"Dan dalam program revitalisasi permasyarakatan ini, kita perlu menata regulasi baik itu UU Pas dan lain-lain," katanya.
Menurut Yasonna, data hunian di lapas fluktuatif, terutama pada tahun 2021 ke 2023.
Dia mengatakan, dengan adanya revisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, mulai terasa dampaknya terkait penurunan kelebihan kapasitas.
Baca juga: Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas
"Data huniannya ini fluktuatif, ada penurunan sejak tahun 2021 ke 2023. Kemudian terus turun. Tapi bapak/ibu sekalian, ini memang setelah Covid, dengan kebijakan kita ini terasa dampaknya," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, permasalahan overcrowded lapas ini harus diselesaikan, tidak boleh tidak selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.