JAKARTA, KOMPAS.com - Para saksi dan anggota keluarga korban pembunuhan kasus Vina dan Muhammad Rizky alias Eki diduga mendapatkan ancaman serta tekanan dari pihak lain.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mereka mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka (yang merasakan), tapi kami masih mendalami,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Gedung LPSK, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: 10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK
Nurherawati mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci pihak-pihak yang memberikan ancaman.
Namun, dia menegaskan bahwa pemohon dari pihak saksi dan juga anggota keluarga korban mengaku mendapatkan tindakan tersebut
“Belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Saksi juga, keluarga korban juga merasa. Ada rasa takut juga,” kata Sri.
Sri menambahkan, LPSK sampai saat ini masih mendalami lagi keterangan para pemohon yang mengaku mendapatkan ancaman.
Sebab, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi dalam keterangan yang disampai. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian keterangan antar saksi mengenai perkara pembunuhan Vina dan Eki.
“Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi. Karena itu tadi, keterangan mereka juga masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi kami juga lebih hati-hati untuk memberikan perlindungan,” pungkas Sri.
Baca juga: Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah
Diberitakan sebelumnya, LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dari pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa para pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan juga Eki. Sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016 silam.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus Vina Cirebon
Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron. Sementara itu, Polisi menyatakan bahwa dua DPO lainnya fiktif berdasarkan keterangan baru yang didapatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.