Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Kompas.com - 10/06/2024, 20:09 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutus bersalah 6 terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.

Para terdakwa juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.

“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120, paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Djuyamto di ruang sidang, Senin (10/6/2024) malam.

Baca juga: 6 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dinyatakan Bersalah, Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jika terdakwa Ivo tidak membayar, lanjut Djuyamto, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.

Selain Ivo, terdakwa Richard Cahyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29.768.200.000. Jika tidak membayar, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Kemudian terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28.150.700.000, atau subsider 3 tahun.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Bulog Akuisisi Sumber Beras di Kamboja, Tunjuk Luhut untuk Bantu Urusi

Sedangkan terdakwa April Churniawan dihukum mengganti kerugian negara Rp 1.275.000.000 atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Djuyamto sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Sedangkan rekannya, yakni Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Kemudian terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan juga sanksi denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Kemudian Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Baca juga: DPR RI Pertanyakan Soal Rencana Impor Beras, Masihkah Berlanjut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Nasional
Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com