Majelis hakim menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 [vide Bukti P-6] yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.
Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.
"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.
"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.
Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg
Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.
Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun juga dianggap tidak sah.
MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di MK, KPU RI menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Lapas Sukamiskin tempat Irman Gusman terakhir dipenjara, Irman baru selesai menjalani hukuman pidananya pada 26 September 2019.
"Putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 97, Pemohon ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Makrifat dalam sidang, Senin (6/5/2024).
Ia menegaskan, atas alasan tersebut KPU RI mencoret Irman dari DCT yang ditetapkan pada November 2023.
Sebab, merujuk UU Pemilu yang diubah melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, Irman mesti melalui masa jeda 5 tahun, yang artinya dia baru bisa maju lagi setelah 26 September 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.