JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak terisak saat bertanya soal uang duka yang diberikan kepada mantan ajudannya bernama Musa.
Hal ini terlihat ketika SYL diberikan kesempatan untuk bertanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada mantan pegawai honorer Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura Rafly Fauzi.
Adapun Rafly dihadirkan tim hukum SYL sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca juga: Polri Sebut Sudah Periksa SYL Kembali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Mulanya, SYL bertanya terkait uang duka untuk almarhum Musa, yang meninggal pada 27 April 2023. SYL terdengar terisak saat bertanya kepada Rafli soal bantuan kedukaan tersebut.
"Sekarang pertanyaan saya, pantaskah saya memberi uang santunan, uang duka, uang pemakaman sebagai bapaknya? Apalagi sebagai menteri, pantaskah? Kau jawablah," kata SYL dengan suara terisak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menjawab pertanyaan itu, Rafly menilai, pemberiaan santunan oleh SYL terhadap Musa sangat pantas. Terlebih, Musa telah mendampingi SYL sebelum menjabat sebagai Mentan.
"Sangat pantas Yang Mulia, karena saudara Musa itu mendampingi lebih melekat dibanding saya Yang Mulia, Beliau bahkan kalau ada namanya 24 jam, Beliau 24 jam,” kata Rafli.
“Sehingga, ya, waktu dia sakit saya ketemu, saya bilang, 'Kamu kenapa tidak periksa kan sakit kamu', (Dijawab) 'Saya enggak mau meninggalkan Bapak' seperti itu," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, SYL mengaku memberikan uang sumbangan duka itu lantaran Musa merupakan honorer dan ajudannya.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Bahkan, eks Mentan itu menyatakan bahwa Musa lebih dekat denganya dibanding eks ajudannya, Panji Hartanto.
"Jadi, Yang Mulia, uang yang saya berikan diperintahkan untuk diberikan itu karena dia honorer, dia pengamanan luar dalam saya. Bahkan dia, Musa almarhum itu lebih dekat dari Panji sekalipun,” kata SYL.
“Oleh karena, setelah dia meninggal saya kira wajar sebagai menteri, sebagai bapaknya, sebagai saudara untuk memberikan santunan kepada istrinya yang ditinggalkan," ucap dia.
Hakim Rianto pun turut menanyakan sumber uang duka tersebut. Namun, Rafly mengaku tidak mengetahui jumlah dan sumber uang sumbangan duka yang diberikan SYL ke keluarga Musa.
"Tadi Saudara mengatakan bahwa benar ya, ada sumbangan duka ya sumbangan duka dari menteri kepada Saudara Musa, almarhum ini, iya kan?" kata hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Rafly.
"Sumbangan dukanya berapa banyak saudara tahu enggak?" tanya Hakim lagi.
"Saya enggak tahu Yang Mulia karena tidak melalui saya," jawab Rafly.
"Yang jelas ada sumbangan duka?" kata Hakim.
"Ada, Yang Mulia," ucap Rafly.
"Baik, sumbangan duka yang disampaikan oleh Menteri dalam hal ini SYL itu, apakah Saudara tahu sumber dananya dari mana?" kata hakim.
"Tidak, Yang Mulia," ujar Rafly.
Baca juga: Jokowi-JK Menolak Jadi Saksi Meringankan SYL
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.