JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal melakukan pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, Senin (10/6/2024).
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan RI).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga bakal melanjutkan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dilanjutkan Senin 10 Juni 2024 dengan acara ahli dari penuntut umum dan saksi a de charge dari para terdakwa," kata Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat akan menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Baca juga: SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya
Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk hadir sebagai saksi meringankan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Djamaluddin, permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres,” kata Djamaluddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.
Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
Baca juga: JK Diminta SYL Jadi Saksi, Jubir: Tidak Relevan untuk Hadir
“Itu kita minta klarifikasi, terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin.
Meski demikian, Djamaluddin mengaku, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat tokoh-tokoh yang disurati tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
Tim kuasa hukum pun tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Baca juga: SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.