JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengalami kekurangan 28.000 auditor pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tenaga Terampil Stranas PK, Faisal Surya mengatakan, angka kebutuhan auditor secara nasional yang meliputi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mencapai 46 ribu.
“Tapi jumlah existingnya itu kita hanya punya 17 ribu. Kita masih punya kurang 28 ribu auditor untuk mengawasi seluruh 38 provinsi untuk 500 lebih kabupaten kota,” kata Faisal kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Stranas PK Sebut Hampir di Setiap Kasus Korupsi Ada Pengawas Internal yang Kurang Berfungsi
Menurut Faisal, kurangnya jumlah auditor pada pengawas internal pemerintah daerah menjadi salah satu alasan pengawasan tidak berjalan maksimal, yang berujung pada maraknya kasus korupsi.
Karena itu, Stranas PK mendorong agar kebutuhan jumlah auditor yang begitu banyak bisa dipenuhi dalam waktu satu hingga lima tahun kedepan.
“Inspektorat tidak bisa berjalan secara maksimal karena orangnya saja kurang.
Dia hanya bisa mengawasi mungkin ya yang kecil-kecil saja,” ujar Faisal.
Baca juga: Stranas PK Soroti Masalah Persetujuan Impor Susu
Faisal mengatakan, saat ini sudah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 173 Tahun 2024.
Melalui keputusan itu, pemenuhan kebutuhan jumlah APIP di daerah-daerah menjadi prioritas.
Adapun APIP di daerah terdiri dari jabatan fungsional auditor (JFA) yang dibina Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan auditor yang dibina Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di list Kepmenpan ada 50 daerah yang tidak punya auditor atau mungkin auditornya ada tapi sedikit sekali, itu kita fokuskan. Mereka wajib mengusulkan (formasi auditor) untuk 2024,” tutur Faisal.
Adapun APIP diharapkan menjadi pihak terdepan dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.
Namun, APIP fungsi dan tata kelola APIP dinilai tidak sesuai kaidah auditor yang lazim di berbagai negara.
Tenaga Ahli Stranas PK Aksi Penguatan APIP Raden Bimo Gunung A.K mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Aturan itu terbit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, dan BPKP.
PP itu memuat klausul yang menguatkan APIP dari sisi independensi, obyektivitas, hingga pendanaan.
Namun, implementasi dari PP itu dinilai masih kurang. Persoalan ini tidak terlepas dari pembinaan oleh Kemendagri dan sosialisasi yang masih kurang.
“Dari pembinaannya belum efektif. Padahal, Kemendagri membawahi Pemda,” kata Bimo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.