"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini," ujar Sutikno.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar
Pelaporan itu kembali terjadi saat Khofifah memutuskan bakal kembali maju di Pilkada Jatim, bersama dengan Emil Elestianto Dardak.
Bahkan, pasangan Khofifah-Emil Dardak hingga awal Juni 2024, sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik (parpol).
Keenam parpol yang memberikan dukungan adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo.
Dengan dukungan enam parpol tersebut, Khofifah-Emil Dardak dipastikan mendapatkan tiket untuk maju Pilkada Jatim 2024.
Ketertarikan mengusung Khofifah juga dilontarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Tetapi, langkah partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu sepertinya tidak mudah.
Pasalnya, Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Said Abdullah mengungkapkan, mereka ingin Khofifah berpasangan dengan kader internal PDI-P di Pilkada Jawa Timur 2024.
Apalagi, Khofifah sudah pasti maju bersama dengan wakilnya di periode sebelumnya, Emil Dardak.
Baca juga: 6 Partai Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim, Langkah PDI-P Terganjal?
Sebagaimana diketahui, FKMS mengklaim bahwa pernah melakukan pelaporan serupa terhadap Khofifah pada enam tahun silam.
Khofifah sendiri juga telah membenarkan bahwa dirinya pernah dilaporkan terkait kasus serupa pada enam tahun lalu.
Akankah pelaporan yang diserahkan FKMS pada 4 Juni 2024 kembali menguap?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Ali menyebut, laporan terkait dugaan korupsi Khofifah itu betul telah diterima KPK dan akan didalami sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa Direktorat PLPM akan memeriksa apakah laporan itu sesuai dengan syarat yang ditentukan dan substansinya menyangkut dugaan korupsi.
Jika betul terkait korupsi, menurut Ali, Direktorat PLPM perlu memastikan apakah substansi dugaan korupsi itu masuk dalam wewenang KPK.
“Akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.