Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Kompas.com - 08/06/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Melalui Tapera, buruh wajib menabung 2,5 persen dari upahnya dan pengusaha mengiur 0,5 persen agar tabungan Tapera menjadi tiga persen.

Tabungan Perumahan Rakyat telah menjadi UU No 4 tahun 2016. UU Tapera disahkan Presiden Jokowi 24 Maret 2016 dan diundangkan pada 24 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam Pasal 7 UU No 4/2016 ditulis, “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimun wajib menjadi peserta Tapera.”

Tapera akan berlaku tahun 2027, di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kontroversi merebak sejak Presiden Jokowi membuka masalah Tapera ke ruang publik. Presiden Jokowi membenarkan bahwa akan ada pro kontra terkait kebijakan Tapera.

Masalah itu juga, kata Presiden Jokowi, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta nonpenerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.

"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," kata Presiden Jokowi.

Dalam sejarah pengusaha dan buruh selalu dalam posisi berhadapan. Namun, dalam kasus Tapera, posisi pengusaha dan buruh sama. Baik, pengusaha melalui Apindo dan serikat buruh, menolak Tapera.

Dewan Pakar Apindo Anton Supit menegaskan, Apindo menolak Tapera. “Jika dipaksakan langkah hukum bisa saja diambil,” kata Anton dalam siniar dengan saya.

Ada sejumlah masalah yang harus dijawab oleh pemerintah. Pertama, buruh telah membayar iuran untuk perumahan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa harus ada kewajiban lagi untuk menabung untuk kepemilikan rumah?

Kedua, bagaimana undang-undang bisa memaksa pekerja wajib menabung kepada pemerintah untuk kepemilikan rumah? Bukankah menabung adalah sukarela, mengapa menjadi kewajiban?

Ketiga, mengapa buruh yang telah memiliki rumah tetap harus diwajibkan menabung untuk memiliki rumah?

Keempat, dalam pasal 28 H (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dalam perspektif hak asasi manusia, bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Kelima, apakah negara menjamin buruh akan mendapatkan rumah?

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang suara publik terkait Tapera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com