Melalui Tapera, buruh wajib menabung 2,5 persen dari upahnya dan pengusaha mengiur 0,5 persen agar tabungan Tapera menjadi tiga persen.
Tabungan Perumahan Rakyat telah menjadi UU No 4 tahun 2016. UU Tapera disahkan Presiden Jokowi 24 Maret 2016 dan diundangkan pada 24 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam Pasal 7 UU No 4/2016 ditulis, “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimun wajib menjadi peserta Tapera.”
Tapera akan berlaku tahun 2027, di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kontroversi merebak sejak Presiden Jokowi membuka masalah Tapera ke ruang publik. Presiden Jokowi membenarkan bahwa akan ada pro kontra terkait kebijakan Tapera.
Masalah itu juga, kata Presiden Jokowi, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta nonpenerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," kata Presiden Jokowi.
Dalam sejarah pengusaha dan buruh selalu dalam posisi berhadapan. Namun, dalam kasus Tapera, posisi pengusaha dan buruh sama. Baik, pengusaha melalui Apindo dan serikat buruh, menolak Tapera.
Dewan Pakar Apindo Anton Supit menegaskan, Apindo menolak Tapera. “Jika dipaksakan langkah hukum bisa saja diambil,” kata Anton dalam siniar dengan saya.
Ada sejumlah masalah yang harus dijawab oleh pemerintah. Pertama, buruh telah membayar iuran untuk perumahan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa harus ada kewajiban lagi untuk menabung untuk kepemilikan rumah?
Kedua, bagaimana undang-undang bisa memaksa pekerja wajib menabung kepada pemerintah untuk kepemilikan rumah? Bukankah menabung adalah sukarela, mengapa menjadi kewajiban?
Ketiga, mengapa buruh yang telah memiliki rumah tetap harus diwajibkan menabung untuk memiliki rumah?
Keempat, dalam pasal 28 H (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dalam perspektif hak asasi manusia, bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.
Kelima, apakah negara menjamin buruh akan mendapatkan rumah?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang suara publik terkait Tapera.