Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 05/06/2024, 18:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris Utama BSB Eddy Junaidy selaku terlapor dalam kasus ini.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu.

Menurut Chandra, pemeriksaan terhadap Eddy ini adalah pertama pemeriksaan pertama yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut.

Baca juga: Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," kata dia.

Tak hanya Eddy, Chandra menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Komisaris Independen Bank BSB Normandy Akil.

Namun, Chandra tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Dia hanya menekankaan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Eddy dan eks Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru dilaporkan oleh seorang warga bernama Mulyadi Mustofa.

Pengaca korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud terkait Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel ke Penyidikan

Bareskrim sebelumnya sudah memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru dalam kasus ini pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

Bareskrim pun telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada 20 Maret 2024 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com