Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Kompas.com - 01/06/2024, 11:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Klaster Riset Konflik dan Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar mempertanyakan narasi 'ancaman keamanan' yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Polri.

Pasalnya, kata Sarah, diksi 'keamanan' yang tercantum dalam rancangan beleid itu punya pengertian yang beragam.

“Ada keamanan dalam negeri, keamanan nasional yang kita belum ada payung hukumnya. Nah, kewenangan intelijen Polri mau diatur dalam ranah keamanan yang mana?” kata Sarah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dalam draf RUU Polri, pada Pasal 16B misalnya, tertulis bahwa intelijen dan keamanan (intelkam) Polri bisa melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan.

Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Kemudian, sumber ancaman didefinisikan dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.

Ancaman itu terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.

Menurut Sarah, perlu adanya payung hukum soal keamanan agar tugas Intelkam Polri tidak menyalahi wewenang.

Ia menyebutkan, potensi penyalahgunaan wewenang bisa juga direduksi dengan pengawasan.

Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

“Ada atau tidak ada payung hukum, penyalahgunaan wewenang pasti bisa terjadi. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa direduksi jika pengawasan terhadap Polri diperkuat, baik internal maupun eksternal,” ujar Sarah.

Di sisi lain, tidak mempermasalahkan wewenang intelkam Polri untuk menangani ancaman berupa spionase dan sabotase yang tertuang dalam draf revisi UU Polri.

“Spionase dan sabotase merupakan fungsi yang ada di tiap intelijen. Jadi sebetulnya bukan perluasan wewenang, karena fungsi intelijen memang di area itu. Namun yang menjadi catatan saya adalah soal ancaman keamanan,” ucap Sarah.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Tahap berikutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi undang-undang tersebut sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com