Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Kompas.com - 29/05/2024, 16:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut, putusan sela perkara dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh adalah upaya melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Putusan ini menandakan adanya upaya untuk melemahkan independensi fungsi penindakan KPK dimana ternyata Hakim berpotensi ikut serta didalamnya,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, dalam pertimbangan putusan sela perkara Gazalba, hakim Pengadilan Tipikor menyebut jaksa KPK harus mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Padahal, kata Praswad, KPK didirikan dengan konsep independensi one roof enforcement system atau pemberantasan korupsi yang dilakukan satu atap.

Dalam sistem itu, pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan sendiri oleh KPK.

“Tidak boleh diintervensi oleh lembaga lainnya,” ujar Praswad.

Menurut Praswad, konsep tersebut diterapkan karena KPK didirikan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi ketika lembaga lain tidak berfungsi optimal.

Desain lembaga yang bersifat khusus ini tercermin dalam Undang-Undang KPK yang berlaku lex specialis.

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Oleh karena itu, ia berpandangan independensi KPK akan hilang jika proses penuntutan mengikuti kemauan atau pandangan hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.

Proses penuntutan KPK tidak lagi independen lantaran harus selalu mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui pelimpahan kewenangan.

“Artinya otoritas penuntutan KPK berada di bawah Jaksa Agung,” ujar Praswad.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

 

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan dan mengeluarkan Gazalba dari tahanan.

KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut.

“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com