Sebelumnya, dalam Pilpres 2024, Jokowi disinyalir kuat mendukung Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran akhirnya menang Pilpres 2024 dengan perolehan 58,59 persen suara.
Namun, kemenangan itu diwarnai peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi tidak bulat menyatakan kemenangan pasangan capres-cawapres.
Tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan sejumlah pelanggaran dan kecurangan terbukti, di antaranya keterlibatan penguasa dalam mengerahkan bantuan sosial untuk mendongkrak insentif elektoral dengan memanfaatkan celah hukum.
Mereka beranggapan, akibat hal itu, seharusnya pemungutan suara diulang di sejumlah provinsi, termasuk di wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih yang tinggi seperti Pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.