Namun, Partai Nasdem menyebut tidak minta jatah menteri. Sementara PKB mengatakan, tak ada pembahasan jatah menteri dengan Prabowo.
Baca juga: Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY
Belakangan, juga muncul usulan menambah jumlah kementerian dari 34 di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjadi 40.
Gagasan penambahan kementerian ini pun direspons Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ada tiga materi perubahan dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang disepakati jadi usulan DPR RI.
Pertama, Pasal 10 yang menyebut keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011
Kedua, Pasal 15 yang sebelumnya mengatur tentang keseluruhan jumlah kementerian, yaitu 34. Lalu, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri
Ketiga, materi muatan tambahan yaitu ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.
Namun, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menepis bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dia menyebut, pembahasan revisi dan usulan penambahan kementerian itu hanya kebetulan muncul dalam waktu yang berdekatan.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 14 Mei 2024.
Baca juga: PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4116936/soal-menteri-kabinet-ahy-serahkan-sepenuhnya-ke-presiden-terpilih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.