Ketiga, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Araf menyatakan, usulan perubahan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) UU TNI yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara.
Baca juga: 15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, Prof Drone UI Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI
Hal ini dapat dilihat dari penambahan 19 jenis OMSP dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan oleh TNI.
"Bahkan beberapa penambahan tersebut di antaranya tidak berkaitan dengan kompetensi militer, seperti penanggulangan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya, serta dalam upaya mendukung pembangunan nasional," tegas dia.
Keempat, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif.
Menurut Araf, adanya usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak sebagaimana tercantum dalam draf RUU Pasal 47 poin 2 dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI seperti yang pernah dipraktikan di era rezim otoritarian Orde Baru.
"Penting diingat, pada masa Orde baru, dengan dasar doktrin Dwifungsi ABRI, militer terlibat dalam politik praktis dimana salah satunya dengan menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, DPR, kepala daerah dan lainnya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.