JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan Cecep Darmawan meminta pemerintah mendesain ulang struktur anggaran pendidikan yang lebih adil.
Dengan begitu, persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bisa diselesaikan secara bertahap.
Cecep juga mengingatkan agar jangan sampai persoalan UKT yang berpangkal dari desain anggaran pemerintah, menjadi seolah persoalan perguruan tinggi.
"Masukan saya, ya jangan sampai problemnya di pemerintah lalu dialihkan ke perguruan tinggi. Artinya pemerintah harus me-re design bagaimana struktur anggaran pendidikan yang berkeadilan," ujar Cecep dalam dalam talk show yang membahas UKT sebagaimana dilansir YouTube TriJaya FM, Sabtu (19/5/2024).
"Tak hanya pemerintah saja, DPR juga harus dalam menentukan 20 persen (alokasi anggaran pendidikan) itu harus hanya untuk investasi dan operasional pendidikan ya, jangan lagi memasukkan gaji guru, gaji dosen dan hal-hal lainnya," jelasnya.
Baca juga: Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT
Ia menilai jika alokasi anggaran pendidikan fokus pada operasional dan investasi pendidikan akan relatif lebih mencukupi untuk pendidikan dasar, menengah hingga tinggi.
Cecep menyebutkan, dari alokasi sekitar Rp 660 triliun lebih bisa dialokasikan setengahnya untuk pendidikan tinggi.
"Nah untuk perguruan tinggi dari situ setengahnya saja relatif cukup. UKT bisa terus melandai. Kalau bisa tahun-tahun berikutnya penyesuaiannya turun, bukan naik. Turun, turun, turun bisa landai," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan contoh alokasi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen pada 2024 sebesar Rp 668 triliun.
Dari jumlah itu, yang disalurkan untuk pendidikan tinggi sebesar sekitar Rp 97 triliun.
Ia menilai jumlah itu terlalu jauh dari kebutuhan biaya pendidikan untuk perguruan tinggi di Indonesia yang berjumlah ribuan.
Baca juga: Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Jadi Alasan PTN Naikkan UKT
"Nah ini kan terlalu jauh. Jadi ini nanti jangan-jangan Pak Rektor sudah diserang oleh mahasiswa, kemudian rektornya jawab sesuai dengan kondisi (keuangan yang ada)," tutur Abdul Fikri.
Oleh karenanya, pihaknya membuka diri jika ada pejabat perguruan tinggi yang ingin menyuarakan persoalan kenaikan uang kuliah tunggal UKT di parlemen.
Menurutnya, kenaikan UKT yang sedang disorot masyarakat saat ini tidak mesti sepenuhnya kesalahan dari pihak perguruan tinggi.
Bisa saja ada sistem yang menjadi kendala pembiayaan pendidikan sehingga mendorong kampus menaikkan besaran UKT.
"Kepada bapak-bapak profesor di universitas kami membuka diri untuk silakan datang. Karena kan tidak mesti salah universitas ini. Bisa saja ada sistem yang memang bisa diselesaikan," ujar Abdul Fikri.
"Barangkali kami bisa menyuarakan juga. Tadi saya membocorkan sedikit soal struktur anggaran juga tidak mesti menguntungkan perguruan tinggi," lanjutnya.
Baca juga: UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa
Ia menambahkan, upaya memberi ruang ke petinggi perguruan tinggi itu mengingat sebelumnya perwakilan mahasiswa sudah menyampaikan berbagai aspirasi soal kenaikan UKT.
Abdul Fikri mengapresiasi kehadiran mahasiswa karena mau menggunakan jalur formal untuk menyuarakan permasalahan UKT.
Diberitakan, belakangan ini ramai diperbincangkan tentang adanya perguruan tinggi negeri yang menaikkan biaya UKT.
UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons UKT naik di perguruan tinggi negeri ini, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, kenaikan UKT di PTN adalah yang lumrah terjadi.
Menurut Prof. Tjitjik, ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Baca juga: Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT
"Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Rabu (15/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.