Pada sisi lain, keinginan publik agar pemerintah dan DPR membuat UU Perampasan Aset justru dibiarkan di meja pimpinan DPR.
Padahal, pemerintah telah mengirimkan naskah akademis dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Pimpinan DPR pada Februari 2023.
Sudah setahun lewat naskah RUU Perampasan Aset di meja Pimpinan DPR, tapi tak pernah dibacakan di paripurna.
Kenapa demikian? Selayaknya, anggota DPR bersikap. Mau menolak? Mau menyetujui? Biarlah anggota DPR yang menentukan bukan hanya didiamkan oleh Pimpinan DPR.
Agar lebih seimbang, boleh saja DPR mengesahkan revisi UU Kementerian Negara, tapi bagaimana dengan RUU Perampasan Aset yang diharapkan publik?
Di saat akhir periode pemerintahannya, bisa saja Presiden Jokowi berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal Perampasan Aset sebagai kado untuk negeri.
Bahwa DPR akan menolak, biarlah rakyat menilainya. Ujian kredibilitas antara DPR dan Presiden Jokowi tampaknya perlu dicoba.
Hukum selayaknya bukan hanya untuk para elite, tetapi juga untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik korupsi elitenya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.