UU Pemilu Presiden mensyaratkan calon presiden dan wapres minimal berusia 40 tahun. Ada kandidat yang masih di bawah 40 tahun, tapi ingin maju.
Melalui tangan pengagum calon, diujilah persyaratan soal syarat umur calon presiden/wapres melalui MK.
MK mengabulkan usia capres boleh di bawah 40 tahun, asal pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilihan.
Majulah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai calon wapres dan terpilih dalam Pilpers 2024. Majelis konstitusi terpecah. Tiga hakim dissenting opinion. Dua hakim concurring opinion.
Pasca-Pilpres 2024, ada kebutuhan untuk menambah pos kementerian. Ada alasan untuk menghadapi tantangan global. Ada alasan butuh akomodasi.
UU Kementerian Negara diubah oleh DPR. Jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 pos dihilangkan dan diserahkan kepada presiden.
Mudah-mudahan UU Kementerian Negara yang direvisi memuat aturan keras soal perampasan aset bagi menteri korup. Memperkuat peran dan fungsi inspektorat kementerian yang mandul, menghadirkan pengawasan eksternal untuk mengawasi perilaku birokrasi kementerian.
Pada wilayah lain, UU MK direvisi. Hakim konstitusi yang sudah menjabat lima tahun dan belum sepuluh tahun, dimintakan konfirmasi kepada lembaga pengusul.
Tampak sekali, pasal itu diarahkan untuk hakim-hakim tertentu, hakim berintegritas yang berani berbeda dengan DPR dan Presiden.
Permintaan konfirmasi kepada lembaga pengusul (MA, DPR dan Presiden) jelas menabrak kemandirian kekuasaan kehakiman. Hakim akan selalu ditempatkan sebagai “petugas”, proxi dari lembaga pengusul.
Aturan seperti itu tak pernah ada di berbagai belahan dunia. Kemandirian hakim telah digadaikan kepada lembaga pengusul.
Jika kekuasaan menghendaki, maka dengan cepatlah aturan dibuat. UU dibuat justru untuk memperkuat posisi negara, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Revisi UU Penyiaran yang disusun Baleg DPR adalah kontroversi terbaru. Revisi UU Penyiaran melarang media penyiaran melakukan peliputan investigasi.
Media yang dalam posisi sulit karena berbagai disrupsi, kini dilarang melalukan investigasi. Pasal keblinger jelas menabrak UU Pers dan prinsip kemerdekaan pers.
Kenapa liputan investigasi dilarang? Biarlah perancang undang-undang menjawabnya. Apakah karena liputan investigasi bakal mengancam kenyamanan kekuasaan?