Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Kompas.com - 18/05/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UU Pemilu Presiden mensyaratkan calon presiden dan wapres minimal berusia 40 tahun. Ada kandidat yang masih di bawah 40 tahun, tapi ingin maju.

Melalui tangan pengagum calon, diujilah persyaratan soal syarat umur calon presiden/wapres melalui MK.

MK mengabulkan usia capres boleh di bawah 40 tahun, asal pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilihan.

Majulah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai calon wapres dan terpilih dalam Pilpers 2024. Majelis konstitusi terpecah. Tiga hakim dissenting opinion. Dua hakim concurring opinion.

Pasca-Pilpres 2024, ada kebutuhan untuk menambah pos kementerian. Ada alasan untuk menghadapi tantangan global. Ada alasan butuh akomodasi.

UU Kementerian Negara diubah oleh DPR. Jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 pos dihilangkan dan diserahkan kepada presiden.

Mudah-mudahan UU Kementerian Negara yang direvisi memuat aturan keras soal perampasan aset bagi menteri korup. Memperkuat peran dan fungsi inspektorat kementerian yang mandul, menghadirkan pengawasan eksternal untuk mengawasi perilaku birokrasi kementerian.

Pada wilayah lain, UU MK direvisi. Hakim konstitusi yang sudah menjabat lima tahun dan belum sepuluh tahun, dimintakan konfirmasi kepada lembaga pengusul.

Tampak sekali, pasal itu diarahkan untuk hakim-hakim tertentu, hakim berintegritas yang berani berbeda dengan DPR dan Presiden.

Permintaan konfirmasi kepada lembaga pengusul (MA, DPR dan Presiden) jelas menabrak kemandirian kekuasaan kehakiman. Hakim akan selalu ditempatkan sebagai “petugas”, proxi dari lembaga pengusul.

Aturan seperti itu tak pernah ada di berbagai belahan dunia. Kemandirian hakim telah digadaikan kepada lembaga pengusul.

Jika kekuasaan menghendaki, maka dengan cepatlah aturan dibuat. UU dibuat justru untuk memperkuat posisi negara, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Revisi UU Penyiaran yang disusun Baleg DPR adalah kontroversi terbaru. Revisi UU Penyiaran melarang media penyiaran melakukan peliputan investigasi.

Media yang dalam posisi sulit karena berbagai disrupsi, kini dilarang melalukan investigasi. Pasal keblinger jelas menabrak UU Pers dan prinsip kemerdekaan pers.

Kenapa liputan investigasi dilarang? Biarlah perancang undang-undang menjawabnya. Apakah karena liputan investigasi bakal mengancam kenyamanan kekuasaan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com