Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Kompas.com - 17/05/2024, 18:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute meminta DPR RI dan pemerintah memperluas partisipasi publik di dalam proses revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Diketahui, RUU Penyiaraan saat ini sedang digodok DPR RI.

RUU Penyiaran harus diubah secara fundamental. Dalam konteks itu, DPR dan Pemerintah mesti memperluas partisipasi bermakna publik,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Halili mengatakan, RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, memperoleh informasi, serta bebas dari desain kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.

Baca juga: Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

“Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara,” kata Halili.

Halili juga menyebutkan, RUU Penyiaran berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi.

“RUU Penyiaran berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi, terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” ucap dia.

Menurut Halili, RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil.

Laporan tahunan indeks HAM dari Setara Institute menunjukkan bahwa skor indikator kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan indikator dengan skor paling rendah setiap tahunnya.

Baca juga: Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Skor itu juga tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7, dengan rincian skor: 1,9 tahun 2019; 1,7 tahun 2020; 1,6 tahun 2021; 1,5 tahun 2022; dan 1,3 tahun 2023.

Halili juga mengatakan, RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

“Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah. Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan,” tutur Halili.

Halili menyebutkan, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

“Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers,” kata dia.

Lebih lanjut, Halili mengatakan, ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, akan mengebiri kewenangan Dewan Pers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com