JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Budi menyebut, pihaknya tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.
Adapun kelas BPJS Kesehatan kini telah dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4
Budi menyampaikan, ke depannya, secara bertahap, iuran untuk BPJS Kesehatan akan menjadi satu.
Dia menyebut, semua orang dari berbagai kalangan berhak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Untuk saat ini, Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok. Dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.
Budi menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.
Budi menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.
"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," ujar Budi.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya
Budi menyampaikan, KRIS memiliki tujuan meningkatkan standar minimal layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimal layanan kelas BPJS-nya jadi lebih baik.
Dia menekankan, semua rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.
"Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," ucap Budi.
Budi mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).
Dengan KRIS, satu kamar hanya diisi oleh maksimal 4 orang.
"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi.
Dulu, kata dia, ada kamar BPJS Kesehatan yang tidak ada kamar mandinya.
Sekarang, kata dia, semua kamar BPJS Kesehatan dilengkapi dengan kamar mandi, sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan.
Budi menyebut, akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga.
"Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," tutur dia.
Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?
Maka dari itu, Budi menegaskan tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS yaitu meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Budi mengatakan, metode baru ini akan dilakukan secara bertahap.
"Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan roll out secara bertahap," ucap Budi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap
Pasal 103B Ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.