BANYAK orang berasumsi bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat dengan mudah menentukan para menterinya berdasarkan penilaian pribadi dan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa.
Namun, mengacu pada buku terbaru yang diterbitkan oleh Cornell, The Coalitions Presidents Make karya Marcus Mietzner (2023), realitas yang dihadapi jauh lebih kompleks.
Buku tersebut menegaskan bahwa presiden terpilih manapun akan terikat oleh konstruksi politik koalisi dalam sistem multipartai jika mereka ingin mempertahankan jabatan selama lima tahun atau sepuluh tahun.
Oleh karena itu, pilihan menteri seringkali lebih reflektif terhadap kebutuhan untuk mempertahankan dukungan koalisi, tidak hanya berdasarkan kecakapan individu atau visi presiden.
Perpaduan antara sistem pemilu multipartai dengan sistem pemerintahan presidensial, menurut Juan Linz pada 1990, tidak dianggap sebagai kombinasi ideal karena cenderung menciptakan pemerintahan yang tidak stabil.
Dalam praktiknya di era modern, kombinasi ini sering kali menyulitkan presiden untuk bertahan penuh dalam masa jabatannya tanpa adanya intervensi atau gangguan dari parlemen.
Contoh nyata dari ketidakstabilan ini bisa dilihat dari kasus Presiden Pedro Castillo dari Peru pada 2020, yang berisiko dimakzulkan oleh parlemen, serta keberhasilan proses pemakzulan di Brasil dan Korea Selatan pada 2016.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kombinasi sistem pemilu multipartai dengan pemerintahan presidensial sering kali melahirkan dinamika politik labil dan pemerintahan yang rentan terhadap ketidakstabilan politik.
Pertanyaannya, setelah transisi demokrasi 1998-2004, di mana Indonesia memiliki tiga presiden, mengapa selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, Indonesia memiliki pemerintahan yang stabil?
Bagaimana pengalaman politik ini membuat Prabowo harus tunduk pada konstelasi politik apabila ingin terus bertahan?
Menurut ketentuan konstitusi, usulan pemakzulan hanya dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Oleh karena itu, DPR harus meminta pendapat presiden mengenai kasus tertentu dengan menggunakan hak angket yang dimilikinya.
Hak angket telah digunakan sebanyak lima kali sejak era reformasi, termasuk kasus Angket BulogGate/BruneiGate (Gus Dur), anggaran Bulog (Megawati), dan tiga kasus selama pemerintahan SBY, yaitu tangker Pertamina, BLBI, dan Bank Century.
Penurunan Gus Dur dimulai dari proses Hak Angket, namun eskalasi terjadi karena Dekrit Presiden yang membubarkan DPR, MPR, dan membekukan Golkar sebagai tanggapan terhadap MPR yang akan menyelenggarakan Sidang Istimewa.
Di sisi lain, meskipun SBY menghadapi tiga proses Angket, beliau mampu bertahan sebagai presiden hingga berakhirnya masa jabatannya.