Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bayu Dardias
Dosen Fisipol UGM

Dosen Departemen Politik Pemerintahan, Fisipol UGM. Menulis PhD thesis tentang politik agraria dan politik aristorkasi Indonesia kontemporer di Australian National University.

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kompas.com - 11/05/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BANYAK orang berasumsi bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat dengan mudah menentukan para menterinya berdasarkan penilaian pribadi dan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa.

Namun, mengacu pada buku terbaru yang diterbitkan oleh Cornell, The Coalitions Presidents Make karya Marcus Mietzner (2023), realitas yang dihadapi jauh lebih kompleks.

Buku tersebut menegaskan bahwa presiden terpilih manapun akan terikat oleh konstruksi politik koalisi dalam sistem multipartai jika mereka ingin mempertahankan jabatan selama lima tahun atau sepuluh tahun.

Oleh karena itu, pilihan menteri seringkali lebih reflektif terhadap kebutuhan untuk mempertahankan dukungan koalisi, tidak hanya berdasarkan kecakapan individu atau visi presiden.

Perpaduan antara sistem pemilu multipartai dengan sistem pemerintahan presidensial, menurut Juan Linz pada 1990, tidak dianggap sebagai kombinasi ideal karena cenderung menciptakan pemerintahan yang tidak stabil.

Dalam praktiknya di era modern, kombinasi ini sering kali menyulitkan presiden untuk bertahan penuh dalam masa jabatannya tanpa adanya intervensi atau gangguan dari parlemen.

Contoh nyata dari ketidakstabilan ini bisa dilihat dari kasus Presiden Pedro Castillo dari Peru pada 2020, yang berisiko dimakzulkan oleh parlemen, serta keberhasilan proses pemakzulan di Brasil dan Korea Selatan pada 2016.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kombinasi sistem pemilu multipartai dengan pemerintahan presidensial sering kali melahirkan dinamika politik labil dan pemerintahan yang rentan terhadap ketidakstabilan politik.

Pertanyaannya, setelah transisi demokrasi 1998-2004, di mana Indonesia memiliki tiga presiden, mengapa selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, Indonesia memiliki pemerintahan yang stabil?

Bagaimana pengalaman politik ini membuat Prabowo harus tunduk pada konstelasi politik apabila ingin terus bertahan?

Menurut ketentuan konstitusi, usulan pemakzulan hanya dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Oleh karena itu, DPR harus meminta pendapat presiden mengenai kasus tertentu dengan menggunakan hak angket yang dimilikinya.

Hak angket telah digunakan sebanyak lima kali sejak era reformasi, termasuk kasus Angket BulogGate/BruneiGate (Gus Dur), anggaran Bulog (Megawati), dan tiga kasus selama pemerintahan SBY, yaitu tangker Pertamina, BLBI, dan Bank Century.

Penurunan Gus Dur dimulai dari proses Hak Angket, namun eskalasi terjadi karena Dekrit Presiden yang membubarkan DPR, MPR, dan membekukan Golkar sebagai tanggapan terhadap MPR yang akan menyelenggarakan Sidang Istimewa.

Di sisi lain, meskipun SBY menghadapi tiga proses Angket, beliau mampu bertahan sebagai presiden hingga berakhirnya masa jabatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com