JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penambahan kementerian digulirkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto terus mengemuka dan menjadi perhatian publik.
Prabowo berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40.
Untuk diketahui, UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34.
Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legilasi Nasional DPR 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman wajar jika jumlah kementerian bertambah karena Indonesia merupakan negara yang besar.
"Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019
"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," ujar dia melanjutkan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak memberi masukan kepada Prabowo mengenai wacana menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Jokowi mengatakan, pertanyaan soal susunan kabinet pemerintahan mendatang semestinya ditanyakan kepada Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan pada presiden terpilih," ujar Jokowi di Tapos, Depok, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara
Di sisi lain, ternyata terdapat potensi permasalahan jika jumlah kementerian bertambah yakni menggelembungnya beban anggaran negara buat membiayai kegiatan operasional dan program-programnya.
Direktur Eksekutif Indo Strategic Ahmad Khoirul Umam dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Selasa (7/5/2024) menyampaikan, persoalan peningkatan anggaran jika usul penambahan kementerian jadi dilaksanakan harus dihadapi dengan solusi.
"Tentang konteks budget, bagaimanapun juga, penambahan nomenklatur pasti berimplikasi kepada fiskal negara," kata Umam.
"Akan ada cukup banyak sekali turunan-turunan dari penciptaan kementerian baru," sambung Umam.
Baca juga: Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpandangan wacana menambah kementerian memang bakal memboroskan uang negara karena harus ada beragam aturan yang dibuat untuk membentuk kementerian baru.
Ia menyebutkan, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan kementerian yang baru.
"Jadi betapa banyaknya pemubaziran yang terjadi kalau kemudian kita mengubah Undang-Undang," kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, negara nantinya juga harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk mendirikan kantor-kantor wilayah kementerian baru di 38 provinsi serta membiayai operasional kementerian tersebut.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan
Oleh karena itu, menurut Feri, nomenklatur kementerian yang ada saat ini sudah ideal dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah Undang-Undang 39 Tahun 2008 ada kekuarangan menteri sampai hari ini, yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-bagi kekuasaan," kata Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.