Adapun PDI-P mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan Jokowi diduga kuat mendukung putra sulungnya, Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Hendrawan menerangkan, PDI-P memiliki cara sendiri menyikapi kader yang membangkan keputusan partai.
"Kader yang demikian cenderung akan dikucilkan," imbuh anggota Komisi XI DPR ini.
Baca selengkapnya: Sebut Jokowi Kader Mbalelo, Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Hal ini disampaikan PPP dalam perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Adapun perolehan suara PPP secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal dalam sidang sengketa, Jumat.
Baca selengkapnya: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.