JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Hanura, Syaiful Hamid, menyebut ratusan suara kliennya di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perpindahan suara itu dinilai tidak sah dan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Hal ini Syaiful ungkapkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Syaiful menyebutkan, kliennya memiliki data perolehan 1.677 suara di Manokwari. Namun, KPU dalam keputusannya menyatakan Hanura hanya 1.477 suara.
“Partai Solidaritas Indonesia, menurut termohon perolehan suaranya 654, menurut pemohon sebanyak 254 suara, selisih sekitar 200 suara,” kata Syaiful dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan
Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra lantas memastikan bahwa materi yang dipersoalkan Hanura adalah perpindahan 200 Hanura ke PSI.
“Jadi ini menurut pemohon suara Hanura itu berpindah ke PSI?” tanya Saldi.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Syaiful.
Menurut Syaiful, pengurangan 200 suara itu dilakukan saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
Hal ini mengakibatkan suara Hanura di Kampung Umnum, Kecamatan Tanah Rubuh, Manokwari, yang berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan DPD 541 menjadi 341 suara di tingkat kabupaten/kota.
Pengurangan itu dilakukan karena pengakuan sepihak dari caleg PSI bernama Masinus Suga.
Ia mengeklaim telah mengalihkan suaranya di TPS 01 Kampung Umnum ke caleg Hanura bernama Orpatandi seno SP.
“Karenanya (caleg PSI) kemudian ingin menarik kembali suaranya yang telah dialihkan tersebut,” tutur Syaiful.
“Penambahan suara PSI di Kecamatan Tanah Rubuh sebanyak 200 suara, penambahan tersebut karena keberatan dan pengakuan sepihak caleg yang kami sebutkan tadi,” lanjut Syaiful.
Baca juga: Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK
Menurut Syaiful, pengalihan 200 suara Hanura ke PSI tidak sah dan tidak benar karena melanggar Pasal 88 dan Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam petitumnya, Syaiful pun meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Manokwari 3 Kabupaten Manokwari.
Pihaknya juga meminta suara Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai permohonan Hanura selaku pemohon.
“Untuk pengisian keanggotaan di daerah pemilihan sebagai berikut, Partai Hanura perolehan suara 1.677, PSI 454 suara,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.