Salin Artikel

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Hanura, Syaiful Hamid, menyebut ratusan suara kliennya di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perpindahan suara itu dinilai tidak sah dan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Hal ini Syaiful ungkapkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Syaiful menyebutkan, kliennya memiliki data perolehan 1.677 suara di Manokwari. Namun, KPU dalam keputusannya menyatakan Hanura hanya 1.477 suara.

“Partai Solidaritas Indonesia, menurut termohon perolehan suaranya 654, menurut pemohon sebanyak 254 suara, selisih sekitar 200 suara,” kata Syaiful dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).

Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra lantas memastikan bahwa materi yang dipersoalkan Hanura adalah perpindahan 200 Hanura ke PSI.

“Jadi ini menurut pemohon suara Hanura itu berpindah ke PSI?” tanya Saldi.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Syaiful.

Menurut Syaiful, pengurangan 200 suara itu dilakukan saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.

Hal ini mengakibatkan suara Hanura di Kampung Umnum, Kecamatan Tanah Rubuh, Manokwari, yang berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan DPD 541 menjadi 341 suara di tingkat kabupaten/kota.

Pengurangan itu dilakukan karena pengakuan sepihak dari caleg PSI bernama Masinus Suga.

Ia mengeklaim telah mengalihkan suaranya di TPS 01 Kampung Umnum ke caleg Hanura bernama Orpatandi seno SP.

“Karenanya (caleg PSI) kemudian ingin menarik kembali suaranya yang telah dialihkan tersebut,” tutur Syaiful.

“Penambahan suara PSI di Kecamatan Tanah Rubuh sebanyak 200 suara, penambahan tersebut karena keberatan dan pengakuan sepihak caleg yang kami sebutkan tadi,” lanjut Syaiful.

Menurut Syaiful, pengalihan 200 suara Hanura ke PSI tidak sah dan tidak benar karena melanggar Pasal 88 dan Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Syaiful pun meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Manokwari 3 Kabupaten Manokwari.

Pihaknya juga meminta suara Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai permohonan Hanura selaku pemohon.

“Untuk pengisian keanggotaan di daerah pemilihan sebagai berikut, Partai Hanura perolehan suara 1.677, PSI 454 suara,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/14254331/hanura-sebut-suaranya-di-manokwari-dipindah-ke-psi-berdampak-ke-perolehan

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke