Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Kompas.com - 03/05/2024, 13:27 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg DPRD Dapil 2 Minahasa, Sulawesi Utara, Rio Valentino Palilingan hadir secara daring dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menyampaikan permohonannya, Rio meminta maaf kepada Hakim MK Arief Hidayat karena tidak bisa hadir secara langsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ia mengaku tak bisa terbang ke Jakarta akibat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara yang ditutup akibat erupsi Gunung Ruang.

"Maaf sebelumnya saya ingin sampaikan, Yang Mulia. Saya tidak bisa hadir karena Bandar Udara Sam Ratulangi masih (ditutup karena erupsi Gunung Ruang)," ucap Rio dalam sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Ketika Rio masih berbicara, Hakim MK Arief Hidayat memotong dan menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan kehadiran secara daring dari Pemohon.

"Ya enggak apa-apa, melalui daring enggak masalah, tetap boleh. Sah, sama saja hadir atau tidak hadir di sini. Tapi, daring hadirnya juga tidak ada masalah," respons Hakim Arief kepada Rio.

Dalam permohonannya, Rio sebagai Pemohon mempersoalkan selisih 15 suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Menurut Termohon, total suara Pemohon sejumlah 2.318. Sedangkan, menurut hemat Pemohon, ada 2.333 suara. Ada selisih pengurangan 15," kata Rio.

Baca juga: Kuasa Hukum Caleg Jawab Siap Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Ia menjelaskan, selisih suara tersebut disebabkan karena adanya pengurangan suara di 6 TPS yang dibatalkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

"Karena surat suara tersebut robek di lipatan surat suara atas nama saya," lanjut Rio.

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU No. 25 tahun 2023 pasal 55 ayat (7) dan (8) dan Keputusan KPU No. 66 tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com