"Jatuhnya seperti kredit karena per bulan Pak kita dibayarnya," kata Gempur dalam persidangan Senin (22/4/2024).
Gempur juga mengungkapkan, Kementan mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucu SYL.
“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.
“Itu kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur.
“Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?” tanya hakim.
“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan
Sementara, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengatakan, SYL menggunakan anggaran Kementan untuk membeli kado ketika menghadiri salah satu undangan pernikahan.
"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jelas Musyafak.
"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Emas," jawab Musyafak.
Musyafak menyebut, emas hadiah pernikahan yang diberikan SYL itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.
Selain itu, Musyafak bilang, dirinya pernah dimintai uang Rp 300 juta untuk biaya maintenance atau pemeliharaan apartemen milik SYL di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Uang tersebut dimintakan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Siapa yang tinggal di apartemen itu? Apakah Pak Menteri atau siapa?" tanya hakim.
"Kami enggak dikasih tahu," kata Musyafak lagi.
Musyafak mengaku mengetahui apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.
Tak sampai di situ, mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto membeberkan adanya anggaran Kementan yang digunakan untuk membiayai dokter kecantikan anak SYL. Uang tersebut bersumber dari para pejabat eselon I Kementan.
"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.
"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.
"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.
"Biasa biro umum bisa ke saya," terang Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.