Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Kompas.com - 27/04/2024, 06:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

5 lahan smelter

Selain sederet mobil mewah itu, Kejagung turut menyita 238.848 meter persegi lahan smelter atau tempat pemurnian biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).

Rinciannya satu bidang tanah dari Smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.

Kemudian, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

Selain menyita lahan smelter, Kejagung turut alat berat lainnya berupa 51 unit eksavator dan tiga unit bulldozer.

Selanjutnya, pada Senin (22/4/2024), smelter serta aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang ada di Bangka Belitung turut disita.

Meski disita, kelima smelter ini akan tetap beroperasi di bawah pengelolaan Kementerian BUMN.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan proses pengelolaan kelima smelter itu akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.

Baca juga: Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Sita Emas hingga uang tunai

Sebelum menyita aset milik para tersangka, Kejagung pernah menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga surat berharga terkait kasus dugaan korupsi timah.

Penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada 6 Desember 2023.

Tempat yang digeledah ada yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, hingga sejumlah rumah tinggal dari saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Dari penggeledahan itu disita uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Kerugian negara

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Namun, Kejagung masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Terkait dengan penghitungan kerugian negara masih berjalan, masalah lama atau tidak itu relatif ukuran waktu," ujar Kuntadi.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi serta dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com