Selain sederet mobil mewah itu, Kejagung turut menyita 238.848 meter persegi lahan smelter atau tempat pemurnian biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).
Rinciannya satu bidang tanah dari Smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
Kemudian, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
Selain menyita lahan smelter, Kejagung turut alat berat lainnya berupa 51 unit eksavator dan tiga unit bulldozer.
Selanjutnya, pada Senin (22/4/2024), smelter serta aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang ada di Bangka Belitung turut disita.
Meski disita, kelima smelter ini akan tetap beroperasi di bawah pengelolaan Kementerian BUMN.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan proses pengelolaan kelima smelter itu akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.
Baca juga: Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan
Sebelum menyita aset milik para tersangka, Kejagung pernah menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga surat berharga terkait kasus dugaan korupsi timah.
Penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada 6 Desember 2023.
Tempat yang digeledah ada yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, hingga sejumlah rumah tinggal dari saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Dari penggeledahan itu disita uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Namun, Kejagung masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Terkait dengan penghitungan kerugian negara masih berjalan, masalah lama atau tidak itu relatif ukuran waktu," ujar Kuntadi.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi serta dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.