JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD enggan mengomentari soal gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan usai menyebutkan bahwa upaya hukum oleh pihak Ganjar-Mahfud sudah selesai usai MK memutuskan gugatan dengan menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 3.
"Soal PTUN saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti ya. Karena itu kan yang meminta kan teman-teman dari PDI-P dan saya tidak terlibat," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Gugatan PDI-P di PTUN Dianggap Ekspresi Politik Dizalimi Jokowi
Mahfud mengaku tidak mengetahui apa pun terkait gugatan yang diajukan PDI-P ke PTUN.
Termasuk, dasar gugatan yang diajukan oleh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud itu.
"Tidak tahu dasar-dasarnya apa, yang dijadikan alasan untuk menggugat ke PTUN, saya tidak mengikuti," ucap eks Menko Polhukam ini.
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDI-P resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: PDI-P Dianggap Sulit Menang Gugat KPU di PTUN
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.