Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Arief: Presiden Boleh Kampanye jika Ikut Pilpres, Bukan Promosikan Paslon yang Didukung

Kompas.com - 22/04/2024, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, Presiden tidak seharusnya berkampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang didukungnya.

Menurutnya, Presiden boleh kampanye hanya jika dirinya mencalonkan diri di pemilu presiden (pilpres).

Ini disampaikan Arief saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam persidangan, Senin (22/4/2024).

“Presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Boleh Kampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

Menurut Arief, perihal kampanye presiden ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 299 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 300; dan Pasal 301 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 299 berbunyi:
(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye;
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye;
(3) pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

  • calon presiden atau calon wakil presiden;
  • anggota tim kampanye sudah didaftarkan ke KPU;
  • pelaksana kampanye sudah di daftar ke KPU.

Pasal 300 mengatakan:
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pasal 301 menyebutkan:
Presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden dan atau wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Mengacu ketentuan tersebut, kata Arief, Presiden memang dibolehkan berkampanye. Namun, dengan cakupan ruang yang terbatas, yakni ketika Presiden mencalonkan diri kembali dalam pilpres untuk kali kedua.

“Anggapan bahwa Presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka,” ujarnya.

Mencermati Pemilu 2024, Arief menilai, pelaksanaannya sangat berbeda dengan Pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sebab, menurutnya, pada pemilu kali ini pemerintah terang-terangan menyatakan dukungan ke calon tertentu.

“Perbedaan ini terletak pada adanya dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya,” tutur Arief.

Adapun dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam persidangan yang sama, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com