Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU…

Kompas.com - 05/04/2024, 07:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sandra Dewi pun terseret dan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.

Sebagaimana diketahui, Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sandra Dewi hadiri pemeriksaan

Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung pada Kamis (5/4/2024).

Istri Harvey ini hadir sekitar pukul 09.25 WIB dengan memakai atasan berkerah warna putih dan celana abu-abu.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Tolong Lihat Data yang Benar

Saat tiba di depan Gedung Kartika Kejagung, Sandra kerap memberikan senyuman, mengacungkan jempol, melambaikan tangan ke para wartawan yang ada di lokasi.

Bahkan, Sandra Dewi juga memberikan gestur jari membentuk "saranghae" atau cinta dalam bahasa Korea.

"Doain ya," kata Sandra Dewi sebelum menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Selang beberapa jam, Sandra pun terpantau selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 14.15 WIB.

Tak banyak komentar yang diutarakan Sandra usai diperiksa, dia hanya meminta doa dan mengingatkan awak media agar tidak memberitakan hal yang salah.

"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujar Sandra Dewi usai pemeriksaan.

Baca juga: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami soal Rekening Harvey Moeis yang Diblokir

Didalami soal rekening

Secara terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.

Hal ini diperlukan agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Juga Dijerat sebagai Tersangka TPPU

Harvey Moeis dijerat TPPU

Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.

Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Baca juga: Kala Harvey Moeis jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Istrinya Diperiksa...

Peran Harvey Moeis

Kini, Harvey Moeis mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung mengungkapkan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Keduanya lantas disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Terseret Jadi Tersangka?

Harvey pun disebut menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE yang juga sudah menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Juga Dijerat sebagai Tersangka TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com