Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Tuntutan Pemilu Ulang, Ahli Kubu Prabowo: Mulai dari Mana?

Kompas.com - 04/04/2024, 10:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai, permintaan agar ada pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran tidak mungkin dilkakukan.

Andi Asrun berpandangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu ulang di sejumlah pilkada tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).

"Dari lahirnya rahim ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?" kata Andi Asrun dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Datangkan Eks Wamenkumham hingga Pimpinan Komisi DPR di Sidang MK

Andi Asrun memberikan keterangan dalam sidang hari ini sebagai ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.

Andi pun menilai aneh ketika pemohon dalam sengketa ini meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi cawapres.

"Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja," kata dia.


Andi Asrun berpandangan, pencalonan Gibran sebagai cawapres konstitusional karena sudah sesuai dengan putusan MK.

Oleh karena itu, ia menilai, pemohon harusnya melayangkan protes ke MK, bukan KPU, jika mempersoalkan pencalonan Gibran.

Andi Asrun juga menganggap MK tidak punya hak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sekaligus.

Baca juga: Kubu Ganjar Protes Eks Direktur Sengketa TPN jadi Ahli Pihak Prabowo di MK

"Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis 17 buku tentang ini, jadi saya mengerti," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Oleh sebab itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan memutuskan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com