Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kemenko PMK Sebut untuk Kesetaraan dengan Ekskul Lain

Kompas.com - 02/04/2024, 05:53 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa penghentian Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib adalah keputusan untuk memberikan ruang setara dengan ekskul lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa Pramuka akan setara dengan Palang Merah Remaja (PMR) dan berbagai ekskul yang ada di sekolah.

"Bahwa kedudukan ekskul kepramukaan sama dengan kepaduan-kepaduan yang lain, PMR atau yang lain kedudukan sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekskul terkait dengan kepramukaan," katanya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Namun, Warsito mengatakan, Pramuka masih tetap memiliki keistimewaan yaitu setiap lembaga pendidikan harus menerima keberadaan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.

Baca juga: Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi X: Kebablasan

Warsito menyebutkan, untuk mempertahankan keistimewaan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengeluarkan petunjuk teknis tentang kepramukaan.

"Kami telah berkoordinasi bahwa Kemendikbud nanti akan keluarkan petunjuk khusus tentang kepramukaan. Artinya, itu kita bawahi dulu. Itu akan dikeluarkan regulasi," ujarnya.

Dia juga mengatakan, hal ini dilakukan karena tidak semua siswa memiliki minat pengembangan diri untuk ikut Pramuka.

Oleh karena itu, para siswa bebas memilih tanpa dibebankan ekstrakurikuler wajib seperti Pramuka.

"Akan ada juknis dikeluarkan, bahwa kepramukaan itu pilihan karena mungkin hobinya yang tidak dia inginkan ke arah sana," kata Warsito.

Baca juga: Mengenang Warisan Pramuka di Jalanan Jakarta

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com