JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menanti undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memohon agar empat menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Airlangga merupakan salah satu menteri yang diminta kubu Anies untuk menjadi saksi di MK.
"Ya kita tunggu saja," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres
Airlangga menjelaskan, dirinya masih menanti undangan dari MK.
Akan tetapi, dia belum memberi kejelasan mengenai apakah dirinya akan hadir sebagai saksi sengketa Pilpres 2024 atau tidak.
"Kita lihat saja, kan belum ada undangan," imbuhnya.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana permintaan pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Baca juga: Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.