JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini mirip dengan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang meminta Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir ke ruang sidang.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Todung pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala
"Tapi karena (menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujarnya lagi.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.
Otto berujar, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto.
Baca juga: Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud lain, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa dimintai keterangan atau pertanggungjawaban mengenai penggunaan APBN dan pengerahan bansos selain menteri yang bersangkutan.
Terlebih, dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) termasuk anggaran bansos merupakan milik publik.
"Maka kami berharap diberi kesempatan meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos," kata Maqdir.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Dia kemudian mengusulkan jalan tengah yang mungkin dapat dipertimbangkan, yakni para menteri dipanggil bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Isu Tawaran Jadi Menkeu, Mahendra Siregar: Saya Fokusnya OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.