Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Kami Tahu Sungguh Berat bagi MK Tangani Sengketa Hasil Pemilu

Kompas.com - 27/03/2024, 14:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, tidak akan mudah bagi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang ke hakim yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebaliknya, Mahfud menyebutkan, pasti ada pula yang datang dan meminta MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Hanya saja, menurut Mahfud, yang datang untuk mendorong dan meminta itu tidak harus seseorang maupun sebuah institusi.

"Melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim, yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amaroh dan mutmainnah," kata dia.

"Saya memaklumi tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik," imbuh mantan ketua MK tersebut.

Namun demikian, Mahfud berharap agar MK dapat mengambil keputusan penting demi menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini mewanti-wanti agar jangan sampai ada persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang punya kekuasaan, dekat dengan kekuasaan, atau punya uang berlimpah.

"Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," kata Mahfud.

Baca juga: Ganjar Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024 Hancurkan Moral

Selain Ganjar-Mahfud, sengketa hasil Pilpres 2024 juga diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com